BAAK

BAAK (Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan) merupakan bagian yang bertugas melayani keperluan administrasi mahasiswa meliputi :

  1. Penyebaran informasi akademik untuk mahasiswa,
  2. Pengelolaan presensi Mahasiswa dan Dosen,
  3. Pembuatan surat ,
  4. Penyerahan KRS dan KHS,
  5. Pendaftaran laporan seminar PKL (Praktik Kerja Lapangan) dan tugas akhir mahasiswa,
  6. koordinasi pelaksanaan ujian,
  7. pengelolaan adminsitrasi pendukung kegiatan akademik lainnya.

Syarat Penerbitan KHS

  1. Nilai ujian bagi mahasiswa yang bersangkutan sudah lengkap;
  2. Tidak ada lagi perubahan nilai dari dosen, baik karena kesalahan dalam menilai atau sebab lain.

Syarat Pindah Kelas

  1. Pindah kelas yang dimaksud adalah perpindahan kelas regular pagi ke sore, ataupun sebaliknya, untuk seluruh mata kuliah.
  2. Pengajuan pindah kelas dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum perkuliahan pada semester tersebut dimulai.
  3. Tidak ada perpindahan kelas di tengah perkuliahan.
  4. Pengajuan ditujukan kepada Ketua Program Studi dengan diketahui oleh Pembimbing Akademik.
  5. Penerimaan pengajuan pindah kelas sepenuhnya ditentukan oleh Ketua Program Studi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan alasan perpindahan yang dapat diterima.
  6. Pengajuan perpindahan hanya berlaku untuk 1 semester.
  7. Perpindahan kelas sebagian (hanya untuk mata kuliah tertentu) tetap harus melalui pengajuan dan persetujuan Ketua Program Studi dengan disertai alasan yang dapat diterima.
  8. Perpindahan kelas mempertimbangkan kuota kelas-kelas perkuliahan yang dituju.