Ketentuan Cuti Akademik
Setiap mahasiswa yang berhalangan mengikuti kegiatan pendidikan selama satu semester wajib mengajukan izin cuti akademik dengan ketentuan berikut:
Cuti Akademik wajib mendapat izin tertulis dari Ketua atau Kaprodi, dengan ketentuan:
- Lama cuti akademik maksimal dua semester berturut-turut atau empat semester tidak berturut-turut.
- Mahasiswa harus mengajukan surat permohonan cuti akademik ke BAAK, atas persetujuan dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi, sebelum semester dilaksanakannya cuti dimulai
- Sisa SKS yang harus ditempuh mahasiswa harus dapat diselesaikan sebelum masa studi berakhir (7 tahun).
- Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar BOP dan SPP secara penuh, namun harus membayar biaya cuti sebesar biaya BOP yang ditetapkan sejak awal perkuliahan untuk masing-masing angkatan.
Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik
- Mendownload surat permohonan Cuti Akademik
- Mengisi surat permohonan Cuti Akademik yang disetujui dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi wali serta diberi meterai Rp 10.000,00.
- Surat permohonan Cuti Akademik diproses melalui Bagian Keuangan.
- Membayar izin Cuti Akademik sebesar biaya BOP mahasiswa bersangkutan.
- Mengambil surat Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh BAAK 2 lembar dengan cara menunjukkan bukti pembayaran izin cuti akademik.
Mendaftar Kembali Setelah Cuti
Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan:
- Disarankan aktif mulai awal semester, maka perhatikan kalender akademik semester akan aktif.
- Membawa surat izin cuti yang dikeluarkan oleh BAAK.
- Menyelesaikan pembayaran SPP ke BAAK.
- Ikut pendaftaran kegiatan Akademik melalui KRS pada waktu pengisian KRS sesuai jadwal yang dialokasikan.