Berdasarkan Undang-Undang No 12 tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi mewajibkan perpanjangan akreditasi perguruan tinggi dan program studi demi penjaminan mutu. Namun, dalam praktiknya, reakreditasi menjadi beban administrasi dosen dan pengelola perguruan tinggi. Untuk mengurangi beban tersebut, masa berlaku akreditasi otomatis diperpanjang tiap lima tahun selama tidak ada penurunan indikator mutu atau perubahan program secara signifikan.
STT Terpadu Nurul Fikri mendapatkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), mengenai peringkat dan perpanjangan akreditasi Perguruan Tinggi dimana Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri, Kota Depok mendapatkan predikat “Akreditasi Baik dengan Nilai 268”. Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi tersebut berlaku mulai tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2027. Hal tesebut tertuang dalam SK BAN-PT No. 207/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/PT/V/2022.
Dengan peraihan ini semoga STT Terpadu Nurul Fikri dapat selalu meningkatkan kualitas agar menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing. Selamat!