BAAK
BAAK (Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan) merupakan bagian yang bertugas melayani keperluan administrasi mahasiswa meliputi :
- Penyebaran informasi akademik untuk mahasiswa,
- Pengelolaan presensi Mahasiswa dan Dosen,
- Pembuatan surat ,
- Penyerahan KRS dan KHS,
- Pendaftaran laporan seminar PKL (Praktik Kerja Lapangan) dan tugas akhir mahasiswa,
- koordinasi pelaksanaan ujian,
- pengelolaan adminsitrasi pendukung kegiatan akademik lainnya.
Syarat Penerbitan KHS
- Nilai ujian bagi mahasiswa yang bersangkutan sudah lengkap;
- Tidak ada lagi perubahan nilai dari dosen, baik karena kesalahan dalam menilai atau sebab lain.
Syarat Pindah Kelas
- Pindah kelas yang dimaksud adalah perpindahan kelas regular pagi ke sore, ataupun sebaliknya, untuk seluruh mata kuliah.
- Pengajuan pindah kelas dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum perkuliahan pada semester tersebut dimulai.
- Tidak ada perpindahan kelas di tengah perkuliahan.
- Pengajuan ditujukan kepada Ketua Program Studi dengan diketahui oleh Pembimbing Akademik.
- Penerimaan pengajuan pindah kelas sepenuhnya ditentukan oleh Ketua Program Studi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan alasan perpindahan yang dapat diterima.
- Pengajuan perpindahan hanya berlaku untuk 1 semester.
- Perpindahan kelas sebagian (hanya untuk mata kuliah tertentu) tetap harus melalui pengajuan dan persetujuan Ketua Program Studi dengan disertai alasan yang dapat diterima.
- Perpindahan kelas mempertimbangkan kuota kelas-kelas perkuliahan yang dituju.