Cuti Akademik

Ketentuan Cuti Akademik

Setiap mahasiswa yang berhalangan mengikuti kegiatan pendidikan selama satu semester wajib mengajukan izin cuti akademik dengan ketentuan berikut:

Cuti Akademik wajib mendapat izin tertulis dari Ketua atau Kaprodi, dengan ketentuan:

  1. Lama cuti akademik maksimal dua semester berturut-turut atau empat semester tidak berturut-turut.
  2. Mahasiswa harus mengajukan surat permohonan cuti akademik ke BAAK, atas persetujuan dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi, sebelum semester dilaksanakannya cuti dimulai
  3. Sisa SKS yang harus ditempuh mahasiswa harus dapat diselesaikan sebelum masa studi berakhir (7 tahun).
  4. Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar BOP dan SPP secara penuh, namun harus membayar biaya cuti sebesar biaya BOP yang ditetapkan sejak awal perkuliahan untuk masing-masing angkatan.

Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik

  1. Mendownload surat permohonan Cuti Akademik
  2. Mengisi surat permohonan Cuti Akademik yang disetujui dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi wali serta diberi meterai Rp 10.000,00.
  3. Surat permohonan Cuti Akademik diproses melalui Bagian Keuangan.
  4. Membayar izin Cuti Akademik sebesar biaya BOP mahasiswa bersangkutan.
  5. Mengambil surat Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh BAAK 2 lembar dengan cara menunjukkan bukti pembayaran izin cuti akademik.

Mendaftar Kembali Setelah Cuti

Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan:

  1. Disarankan aktif mulai awal semester, maka perhatikan kalender akademik semester akan aktif.
  2. Membawa surat izin cuti yang dikeluarkan oleh BAAK.
  3. Menyelesaikan pembayaran SPP ke BAAK.
  4. Ikut pendaftaran kegiatan Akademik melalui KRS pada waktu pengisian KRS sesuai jadwal yang dialokasikan.