Pengajuan Pindah Kelas atau Prodi
Ketentuan pindah kelas perkuliahan adalah sebagai berikut:
- Pindah kelas yang dimaksud adalah perpindahan kelas regular pagi ke sore, ataupun sebaliknya, untuk seluruh mata kuliah.
- Pengajuan pindah kelas dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum perkuliahan pada semester tersebut dimulai.
- Tidak ada perpindahan kelas di tengah perkuliahan.
- Pengajuan harus berdasarkan persetujuan dari kepada Ketua Program Studi, Bagian Keuangan dan Bagian Beastudi bagi mahasiswa beasiswa dengan diketahui oleh Pembimbing Akademik.
- Penerimaan pengajuan pindah kelas sepenuhnya ditentukan oleh Ketua Program Studi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan alasan perpindahan yang dapat diterima.
- Pengajuan perpindahan hanya berlaku untuk 1 semester.
- Perpindahan kelas sebagian (hanya untuk mata kuliah tertentu) tetap harus melalui pengajuan dan persetujuan Ketua Program Studi dengan disertai alasan yang dapat diterima.
- Perpindahan kelas mempertimbangkan kuota kelas-kelas perkuliahan yang dituju.