Pengajuan Tugas Akhir
Mahasiswa yang akan mengajukan Tugas Akhir telah memenuhi persyaratan baik persyaratan akademik maupun persyaratan administrasi.
- Persyaratan akademik
- Mahasiswa telah lulus atau pernah mengambil mata kuliah Metodologi Penelitian dengan nilai minimum C.
- Mahasiswa telah lulus mata kuliah sebanyak 110 SKS tanpa ada nilai C-, D atau E dan IPK minimal 2,00 berdasarkan KHS resmi yang dikeluarkan BAAK.
- Mengambil mata kuliah Tugas Akhir 1.
- Persyaratan administrasi
- Telah melunasi pembayaran hingga semester saat pengajuan Tugas Akhir.
- Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan persyaratan administrasi pada poin a dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti tugas akhir dengan menyerahkan formulir tugas akhir (TA) yang telah diisi dan ditandatangani calon pembimbing di dalam map kepada BAAK.
- Calon pembimbing adalah dosen yang diajak berkonsultasi mengenai TA yang akan diajukan. Calon pembimbing dapat dipilih oleh mahasiswa maupun dipilih oleh Koordinator TA dengan memperhatikan keahlian dosen bersangkutan dan kuota membimbing TA.
- BAAK akan menyerahkan formulir TA yang masuk kepada Koordinator TA.
- Ketua Program Studi memberikan SK pembimbing tugas akhir kepada semua pembimbing tugas akhir sesuai form pengajuan tugas akhir yang telah masuk.
- Topik penelitian yang dipilih sebaiknya didukung oleh mata kuliah wajib dan atau pilihan terkait topik penelitian dengan nilai minimal B-.
- Dosen pembimbing (terutama pembimbing I) memiliki kompetensi sesuai bidang penelitian.
- Hasil pendistribusian pembimbing TA akan diumumkan.
- Mahasiswa menemui pembimbing yang ditunjuk untuk mendiskusikan topik penelitian dan menyusun proposal penelitian. Bila proposal penelitian telah disetujui pembimbing untuk diseminarkan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan seminar proposal kepada BAAK.
- Waktu Pelaksanaan TA
Waktu pelaksanaan Tugas Akhir, yakni dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- TA dapat dilakukan selama 1 – 2 semester di semester 7 dan 8 sesuai kesanggupan mahasiswa.
- Jika pada tahun akademik tersebut tidak selesai, maka diberikan perpanjangan waktu dengan mengambil kembali mata kuliah Tugas Akhir.
- Jika melampaui batas waktu perpanjangan yang telah ditetapkan seperti disebutkan diatas, maka TA mahasiswa tersebut dianggap gagal/batal.