Pelayanan PRIMA untuk mahasiswa/i dapat dilakukan dengan chat via Whatsapp atau Telegram BAAK:
– Senin s.d Jum`at 08:00 – 16:00 WIB
– Sabtu : 09:00 – 15:00 WIB

Sasaran PKL (Praktik Kerja Lapangan)

Praktik Kerja Lapangan ini diharapkan dapat dilakukan di institusi/instansi atau perusahaan yang mendayagunakan teknologi yang diajarkan di Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri, sehingga mahasiswa dapat memahami prosedur kerja dan menganalisis permasalahan yang ada ditempat lalu mahasiswa/i dapat merancang sistem dan aplikasi yang sesuai untuk institusi/instansi atau perusahaan yang dipilih.

Persyaratan

Mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah Praktek Kerja Lapangan (PKL) telah memenuhi persyaratan baik persyaratan akademik maupun persyaratan administratif.

    1. Persyaratan Akademik
      Mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah sebanyak 80 sks berdasarkan KHS resmi yang dikeluarkan oleh BAAK.
    2. Persyaratan Administratif
      Mencantumkan mata kuliah PKL dalam Kartu Rencana Studi (KRS) sebagai salah satu mata kuliah yang akan diambilnya.

Prosedur

Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah sebanyak 80 SKS, diizinkan untuk mengambil Mata Kuliah Praktek Kerja Lapangan (PKL dengan mengikuti prosedur berikut:

  1. Mahasiswa menentukan atau mencari tempat PKL
  2. Mahasiswa mengisi form permohonan PKL dengan melampirkan bukti persetujuan oleh dosen koordinator PKL.
  3. BAAK mengirimkan Surat Pengantar PKL ke instansi yang dituju dengan ditandatangani oleh Ketua Program Studi
  4. Mahasiswa menyampaikan Surat Pengantar PKL ke Instansi yang dituju.
  5. Mahasiswa wajib melaporkan kepada koordinator PKL dan BAAK setelah resmi diterima di instansi yang dituju.
  6. Mahasiswa dapat mengajukan kembali Form Pengantar PKL ke koordinator PKL jika dalam 4 minggu belum ada jawaban dari
 instansi tujuan sesuai kesepakatan dengan koordinator PKL.
  7. Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan minimal 8 minggu selama libur semester VI
  8. Mahasiswa yang melaksanakan PKL mengisi Form Aktivitas Harian dan memberikan Form Penilaian kepada Pembimbing PKL
 di Instansi tujuan
  9. Mahasiswa wajib melaporkan Hasil PKL dengan terlebih dahulu mengambil mata kuliah Kerja Praktek (3 SKS) di semester VII.
  10. Mahasiswa wajib membuat laporan PKL dibawah bimbingan dosen Pembimbing Perisahaan dan dosen Pembimbing PKL
 di Program Studi masing-masing
  11. Laporan PKL disetujui kemudian di seminarkan/dipresentasikan dihadapan Koordinator PKL Program Studi dan Mahasiswa
 kelas bersangkutan dengan jumlah yang ditentukan oleh Program Studi masing-masing.
  12. Apabila Seminar telah dilaksanakan, mahasiswa wajib mencetak laporan kemudian di Hardcover sebanyak 2 eksemplar 1 CD
 (1 eksemplar untuk tempat PKL, 1 Untuk Perpustakaan, 1 CD untuk BAAK)
  13. Dosen Pembimbing PKL melakukan penilaian dengan memperhatihan penilaian dari Perusahaan. Penilaian ini menjadi Nilai mata kuliah Kerja Praktek

Pembimbing

Pembimbing Praktek Kerja Lapangan terdiri dari dosen pembimbing PKL Program Studi dan pembimbing lapangan. Pembimbing Lapangan adalah Pembimbing atau supervisor yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di tempat kerja praktek. Dosen pembimbing PKL Program Studi adalah dosen yang mengajar di Program Studi masing-masing, baik coordinator PKL maupun dosen lain dengan keahlian yang sesuai dengan pekerjaan di tempat kerja praktek.

Waktu dan Tempat

PKL dilaksanakan mengikuti jam kerja pada perusahaan/industri tempat mahasiswa PKL. Tempat PKL adalah Perusahaan Swasta, BUMN, Lembaga Pemerintah, Perusahaan Startup, maupun tempat lainnya yang berhubungan dengan kompentensi yang ditekuni. Syarat instansi tempat kerja praktek lapangan adalah harus memiliki legalitas hukum yang resmi.

Tata Tertib

Mahasiswa yang mengikuti Kerja Praktek harus mematuhi dan mentaati tata tertib, baik tata tertib yang dibuat oleh tempat kerja praktek, maupun Program Studi, antara lain:

  1. Mahasiswa harus berpakaian bersih dan rapi, memakai kemeja dan memakai sepatu tertutup,
  2. Mahasiswa menjaga nama baik almamater,
  3. Mahasiswa memakai tanda pengenal Praktek Kerja (jika ada),
  4. Mahasiswa harus hadir sesuai dengan jadwal jam kerja tempat Praktek Kerja Lapangan,
  5. Mahasiswa dilarang merokok ditempat yang tidak diperuntukkan, tidak minum minuman keras, membawa senjata tajam, senjata api dan narkoba di lingkungan tempat Praktek Kerja sebagaimana dilakukan di STT Terpadu Nurul Fikri,
  6. Mahasiswa harus menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian,
  7. Mahasiswa harus menjaga etika, sopan santun, ketenangan, ketertiban dan ketentraman tempat PKL,
  8. Mahasiswa harus mematuhi tata tertib tempat PKL,
  9. Pelanggaran terhadap tata tertib tempat Praktek Kerja akan dikenakan sanksi, dan
  10. Hal-hal lain dapat menyesuaikan dengan kondisi di tempat PKL.

Penilaian

  1. Penilaian Praktek Kerja dilakukan oleh pembimbing lapangan 40%, terdiri dari unsur: inovasi, kerjasama, kedisiplinan.
  2. Penilaian laporan Praktek Kerja oleh Dosen pembimbing laporan 40%, terdiri dari unsur: materi, penguasaan materi, bahasa dan tata penulisan.
  3. Penilaian seminar oleh koordinator PKL 20%, terdiri dari unsur presentasi, penguasaan materi.
  4. Semua hal yang berkaitan dengan penilaian Praktek Kerja dan laporan Praktek Kerja, dan seminar Praktek Kerja Lapangan harus dicantumkan dalam lembar penilaian.