Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri (STT-NF) mengadakan sosialisasi Surat Perjanjian Beasiswa (SPB). SPB adalah dokumen resmi yang mengatur hak dan kewajiban antara penerima beasiswa dan pemberi beasiswa. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan menyetujui persyaratan serta ketentuan yang berlaku.
SPB ini umumnya dibuat antara STT-NF dengan mahasiswa yang berprestasi atau memenuhi syarat tertentu. Mahasiswa yang menerima beasiswa biasanya adalah mereka yang memiliki catatan akademik yang baik, memiliki keterampilan khusus, atau berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Tahap sebelumnya yang dilakukan calon mahasiswa baru adalah tahap pendaftaran dan tahap seleksi (tes potensi akademik, tes kepribadian, dan tes wawancara). Proses pembuatan surat perjanjian beasiswa biasanya dimulai dengan pengumuman penerimaan beasiswa. Setelah itu, mahasiswa yang terpilih akan menerima undangan untuk menandatangani perjanjian.
SPB ini ditandatangani sebelum tahun ajaran baru dimulai atau setelah penerima lulus beasiswa diumumkan. Sosialisasi SPB ini diadakan selama sepekan dari tanggal 15-19 Juli 2024 di Auditorium, Kampus B STT-NF. Dihadiri oleh seluruh panitia acara, orang tua/wali dan mahasiswa penerima beasiswa.
Dokumen ini biasanya mencakup informasi tentang jumlah dana yang diberikan, durasi beasiswa, kewajiban akademik, dan ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh penerima. Mahasiswa kemudian menandatangani dokumen tersebut, yang selanjutnya disimpan sebagai arsip resmi.
Berikut susunan acara SPB:
- Pembukaan Acara oleh MC
- Himbauan Acara
- Tilawah Al-Qur’an
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
- Menyanyikan Lagu Mars STT-NF
- Pembukaan, Sambutan dan Arahan Beasiswa oleh Wakil Ketua 3 STT-NF
- Penyampaian SPB
- Penyampaian Kode Etik
- Sesi Tanya Jawab
- Penutup
- Pengecekan SPB Soft & Hard File SPB
SPB dibuat untuk menjamin bahwa penerima beasiswa mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Ini termasuk menjaga prestasi akademik, berpartisipasi dalam kegiatan tertentu, atau menjalani kontribusi untuk kampus. Bagi pemberi beasiswa, dokumen ini memastikan bahwa investasi mereka dalam pendidikan mahasiswa berprestasi akan memberikan manfaat yang diharapkan.
Dengan adanya surat perjanjian beasiswa ini, diharapkan bahwa mahasiswa dapat lebih fokus pada studi mereka tanpa khawatir tentang biaya pendidikan, sementara pemberi beasiswa dapat memastikan bahwa dana mereka digunakan dengan tepat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.