Tugas Akhir
Tugas Akhir (TA) adalah karya ilmiah yang disusun menurut kaidah keilmuan dan ditulis berdasarkan kaidah Bahasa Indonesia, di bawah pengawasan atau pengarahan dosen pembimbing, untuk memenuhi kriteria-kriteria kualitas yang telah ditetapkan sesuai keilmuannya masing-masing. Tugas Akhir dibuat sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan suatu program studi.
Alur Tugas Akhir
Alur Tugas Akhir dapat dilihat pada link berikut: Alur Tugas Akhir
Tata Tertib Tugas Akhir
- Program Studi/Institusi dapat mengambil tindakan atau kebijakan untuk hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan ini
- Mahasiswa yang mengambil TA harus secara teratur melaksanakan bimbingan kepada Dosen Pembimbing. Proses bimbingan minimal 6 kali dan maksimal 10 kali terdistribusi dalam 1 semester, sehingga kemajuan mahasiswa dapat dipantau dengan baik. Setiap kali bimbingan mahasiswa wajib mengisi tanggal bimbingan, materi bimbingan dan paraf pembimbing yang bersangkutan pada lembar kegiatan bimbingan.
- Mahasiswa juga dapat melakukan bimbingan kepada dosen bukan pembimbing (berdasarkan kompetensinya) dengan persetujuan koordinator TA, kemudian mengisikan kegiatan bimbingan pada lembar kegiatan bimbingan.
- Setiap akhir periode bimbingan, kemajuan TA akan ditinjau kembali oleh Dosen Pembimbing dan sebuah laporan singkat mengenai kemajuannya wajib ditulis oleh mahasiswa pada tempat yang disediakan dilembar kegiatan bimbingan.
- Bimbingan kepada Pembimbing I dan Pembimbing II sebagai laporan kemajuan dan Penulisan Laporan, dapat berupa surat elektronik (e-mail) dan dapat diisikan pada lembar kegiatan bimbingan.
- Mahasiswa yang tidak melakukan kegiatan bimbingan dapat diberi sanksi berupa pembatalan TA.
- Semua penggunaan alat, bahan, dan ruang yang dikelola oleh STT-NF harus atas persetujuan koordinator TA, Ka.Lab., dan KaProdi.
Penilaian dan Yudisium
Penilaian Ujian Tugas Akhir
Adapun komposisi atau point penilaian adalah:
Kejelasan hasil penulisan, presentasi, dan sikap saat mempresentasikan hasil tugas akhir. Pemahaman mahasiswa terhadap penelitian yang telah dilakukan dan Tugas Akhir yang ditulis
Mahasiswa dinyatakan lulus pada setiap seminar Tugas Akhir bila nilai rata-rata tidak kurang dari 70 (enam puluh).
Yudisium
Sidang yudisium adalah sidang penentuan kelulusan mahasiswa sebagai sarjana. Sidang yudisium menetapkan SK kelulusan mahasiswa, beserta IPK lulus, dan predikat kelulusan. Sidang yudisium dilaksanakan pada akhir pelaksanaan masa sidang dan sebelum penutupan semester.